KPU Ingatkan Pemilih : Suaranya Tidak Sah jika Coblos Caleg yang Telah Dicoret
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari meminta kepada masyarakat mencari informasi terlebih dahulu soal calon anggota legislatif (caleg) yang akan dipilih di Pileg 2019.
Sebab, kata dia, apabila pemilih mencoblos caleg yang status pencalegan telah dibatalkan atau dicoret di Daftar Calon Tetap (DCT), maka suara menjadi tidak sah.
"Suara menjadi tidak sah. Artinya, kalau masih coblos calon, maka menjadi tidak sah," kata Hasyim Asyari, Minggu (10/2/2019).
Selain itu, dia menegaskan, suara untuk caleg itu tidak dihitung dan dianggap hilang.
Baca: 'Kesaktian' Batu Cincin Mirah Delima Ahok Diperdebatkan, Bu Dendy Buktikan Ini: Nilai Sendiri Lah
Menurut dia, tidak ada pemindahan suara untuk caleg lain di dalam satu partai politik yang sama.
"Ya, tidak sah. Kan tidak sah itu tidak bermakna," tegasnya.
Sebagai informasi kepada pemilih, pihaknya akan mengirimkan surat edaran berisi nama-nama caleg yang status pencalegan sudah dibatalkan. Upaya ini dilakukan hingga ke tingkat Desa/Kelurahan.
"KPU akan menyampaikan kepada penyelenggara pemilu sampai tingkat KPPS dan juga kepada pemilih bahwa calon-calon yang bersangkutan bukan lagi calon statusnya," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Ingatkan Pemilih : Suaranya Tidak Sah jika Coblos Caleg yang Telah Dicoret, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/10/kpu-ingatkan-pemilih-suaranya-tidak-sah-jika-coblos-caleg-yang-telah-dicoret.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Komentar
Posting Komentar